Tex
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia yang melakt pada kodrat manusia sejak ia dilahirkan, sehingga eksistensinya tidak bergantung pada pengakuan dari negaran hukum, maupun orang lain dan bersifat universal.
Dalam sejarahnya, sistem pemikiran HAM muncul dalam rangka memperjuangkan HAM untuk dihormati, diakui, dan dilindungi seta ditegakkan demi harga diri dan martabat manusia dan sebagai landasan moral dalam pergaulan hidup manusia , baik bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemikiran HAM ini sudah muncul sejak zaman Yunani dan Romawi Kuno, yang mana banyak tokoh yang telah mengemukakan teorinya seperti Thomas Aquinas, Hugo Grotius, John Locke, J.J. Rousseau, Thomas Hobbes, dll.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain